Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Hukum ialah peraturan, ketentuan atau perjanjian yang sah dan mengikat, mungkin individu, kelompok, organisasi, ataupun Negara dan penerapannya, jika perlu dapat dilakukan dengan paksa. Hukum internasional ialah hukum yang ditetapkan oleh sejumlah Negara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat antar Negara di dunia dan hanya berlaku bagi Negara-negara peserta. Jika ada satu Negara yang ingin menjadi peserta harus mengajukan permohonan.

Hukum Perikemanusiaan ialah hukum yang berazaskan rasa kemanusiaan yang beradab selaku Mahluk Ciptaan Tuhan, yang mencegah perbuatan semena-mena guna melindungi manusia dari tindakan kejam dan untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu damai maupun pada waktu terjadinya persengketaan bersenjata antar Negara peserta maupun yang tedapat didalam suatu Negara.

Hukum Perikemanusiaan Internasional ialah hukum perikemanusiaan yang ditetapkan oleh suatu konfrensi diplomatic internasional dan hanya berlaku bagi Negara-negara peserta. Jika suatu Negara hendak menjadi peserta maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan. Sedangkan suatu negara yang telah menjadi peserta tetapi berkehendak untuk keluar dari status sebagai peserta berkewajiban memberitahukan dan menyampaikan peryataan.

Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah ialah Perhimpunan Nasional yang sudah memenuhi dan mematuhi persyaratan yang termuat didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah internasional dan sudah diakui oleh pemerintah Negara yang bersangkutan dan oleh Komite internasional Palang Merah di Jenewa.

Konperensi internasional adalah konperensi yang pesertanya berasal dari sejumlah Negara untuk menetapkan sesuatu berdasarkan kepentingan bersama. Statusnya ada yang bersifat diplomatic mewakili pemerintah yang bersangkutan dan yang bersifat bukan bersifat diplomatic mewakili instansi/organisasi/lembaga non pemerintah dan sebagainya.

Konvensi intenasional adalah keputusan/kesepakatan yang ditetapkan dalam konperensi diplomatic internasional yang Negara pesertanya terikat untuk melaksanakan setelah Negara yang bersangkutan meratifikasi.

Deklarasi adalah peryataan bersama yang ditetapkan dalam suatu konperensi diplomatic internasional yang Negara pesertanya terikat untuk melaksanakan setelah Negara yang bersangkutan meratifikasi. Protokol adalah suatu keputusan konperensi diplomatic internasional yang isinya berkaitan dengan suatu konvensi yang sebelumnya sudah ada dan Negara peserta terikat untuk melaksanakannya setelah Negara yang bersangkutan meretatifikasi.

Sejarah HPI

Untuk melindungi manusia terhadap kejahatan perang bukanlah suatu gagasan baru, dimasa lalu, beberapa peraturan kemanusiaan telah dihormati karena kebiasaan, dipaksakan oleh para pemimpin atau merupakan bagian perjanjian yang singkat. Pada abad ke-19 ditandai dengan perkembangan industri yang cepat dan angkatan perangpun dilengkapi persenjataan maut, karena alasan tersebut maka :

1859 Perang di Solferino, Italia.

Adalah suatu peperangan yang paling mengerikan dalam sejarah, lebih dari 50.000 tentara terbunuh atau terluka dalam sehari.

1862 Kenangan dari Solferino.

Buku yang ditulis Henry Dunant yang mengemparkan dunia.

1863 Konperensi Jenewa Tahun 1863.

Ahli-ahli dari 16 negara bertemu di Jenewa, Swiss dan melahirkan Palang Merah Nasional.

1864 Konperensi Jenewa 1864.

Suatu konperensi Diplomatic International yang diadakan di Jenewa, Swiss dan menyetujui suatu perjanjian untuk perlindungan bagi tentara yang luka dan Palang Merah sebagai lambang perlindungan bagi bagian medis angkatan perang.

1869 Deklarasi St. Petersburg.

Perjanjian resmi pertama yang melarang mengunakan beberapa jenis senjata di medan perang.

1874 Konperensi Brussel.

Usaha pertama yang menyusun hukum perang

1876 Lambang Bulan Sabit Merah.

Mulai dipergunakan Turki, lambang ini sama nilai dan artinya dengan Palang Merah.

1880 Buku pedoman Oxford

Suatu kumpulan peraturan adat (disusun oleh gustave Moynier untuk Institut Hukum Internasional).

1899 Konperensi Den Haag pertama.

Mempunyai tujuan untuk menjamin perdamaian abadi dan untuk membatasi perkembangan peralatan perang

Tiga Konvensi

1. Konvensi menyesuaikan perdamaian pada pertikaian internasional.

2. Konvensi tentang hukum dan tata cara perang di darat.

3. Penyesuaian Konvensi Jenewa tahun 1864 tentang peperangan laut.

Tiga Deklarasi

1. Melarang peluncuran proyektil dari balon udara.

2. Melarang penggunaan senjata tempur gas.

3. Melarang penggunaan peluru “dum-dum” (peluru yang dapat pecah dalam tubuh manusia.

1906 Revisi pertama Konvensi Jenewa.

1907 Konperensi Den Haag ke Dua.

Penyempurnaan ketiga konvensi tahun 1899 dan menyetujui 10 konvensi baru dan sejumlah peraturan. Beberapa pemerintah tidak pernah meratifikasi Konvensi Den Haag ini, konperensi ketiga telah diusulkan, tetapi tak pernah terlaksana karena tahun 1914-1918 terjadi perang dunia pertama. Dalam perang ini dipergunakan senjata untuk menghancurkan manusia secara masal, seperti senjata gas dan penderitaan yang harus ditanggung oleh para tawanan perang membuat hukum Jenewa harus direvisi. Setelah perang berakhir para pemerintah mencoba untuk menghimpun dunia melalui “Liga Bangsa-bangsa” dan mengajukan Hukum Perdamaian dan bukannya pengembangan Hukum Perang.

1919 Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Sampai akhir perang dunia pertama, perhimpunan nasional menggunakan sumber mereka sendiri untuk membantu korban perang. Menyadari dari pengalaman dan nilai kehormatan yang mereka dapatkan pada masa perang mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan pada masa damai, seperti memberikan bantuan pada korban bencana alam, pertolongan pertama pada kecelakaan, program donor darah serta merekapun membentuk perhimpunan sendiri.

1925 Protokol Jenewa.

Melarang menggunakan gas dalam pertempuran (berhubungan dengan Hukum Den Haag).

1928 Undang-undang dari Gerakan Palang Merah Internasional.

Menetapkan peranan ICRC, peranan Federasi Internasional dan Perhimpunan nasional dan menghimpun mereka dalam organisasi internasional dengan wewenang legistatif tertinggi pada : KONPERENSI INTERNASIONAL GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH. Para peserta konperensi terdiri dari perwakilan ICRC, Federasi Internasional, Perhimpunan Nsional dan Negara-negara yang terikat Konvensi Jenewa.

1929 Konvensi Jenewa.

Melindungi yang terluka, yang sakit dan melindungi peraturan konvensi Den Haag tentang tawanan perang.

1939 – 1945 Perang Dunia ke Dua.

Gagasan ICRC untuk mengadakan Konvensi tentang perlindungan penduduk sipil pada masa perang harus ditunda karena meletusnya perang dunia ke dua.

1945 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.

Melarang perang antar Negara, dengan tiga pengucalian :

1. Bela diri perorangan atau kelompok.

2. Perang kemerdekaan melawan kekuasaan penjajah atau rezim yang resialis.

3. Penerapan putusan Perserikatan bangsa-bangsa untuk mengembalikan perdamian dan keamanan internasional.

1948 Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia.

1949 Keempat konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus.

Yang memberikan perlindungan terhadap :

Konvensi I Korban yang terluka dan sakit di darat.

Konvensi II Orang yang terluka, sakit, dan korban kapal karam di laut.

Konvensi III tawanan perang.

Konvensi IV Penduduk sipil.

1966 Perjanjian Internasional tentang hak Azasi Manusia.

1. Perjanjian internasional untuk hak-hak Ekonomi, social dan kebudayan.

2. Perjanjian Internasional untuk hak-hak sipil dan politik.

1977 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Pada tanggl 10 Juni 1977 dua protocol ditambahkan pada konvensi Jenewa.

1. Protokol I Pertikaian internasional.

2. Protokol II Perikaian yang bersifat non Internasional/ pertikaian dalam suatu Negara.

Prinsip-Prinsip Dasar HPI

Hukum perikemanusiaan internasional terdiri dari sejumlah perjanjian dengan pasal-pasal yang menjelaskan secara mendetail hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan.

PENYEBARLUASAN

Pemerintah berkewajiban untuk menyebarluaskan HPI seluas mungkin. Perhimpunan Palang Merah Nasional dan Bulan Sabit Nasional harus membantu pemerintah dalm tugas ini. Semua anggota angkatan perang harus diintruksikan dan dilatih untuk menghormati HPI didalam semua keadaan/kesempatan. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pengetahuan dan memahami HPI.

PERBEDAAN YANG JELAS ANTARA PASUKAN YANG BERTEMPUR DAN YANG TIDAK BERTEMPUR

Pasukan tempur diharus untuk membedakan diri dengan populasi sipil. Sasaran militer harus dijauhkan dari populasi sipil dan tempat-tempat yang dilindungi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN

Persenjataan dan metode perang yang mengakibatkan kehancuran dan kehilangan yang tidak perlu atau penderitaan yang berlebihan adalah dilarang. Pelanggaran dan penyalahgunaan lambang perlindungan, seperti lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, bendera putih, harus dihindari disetiap waktu dan di setiap tempat. Benda-benda budaya dan instalasi-instalasi yang mengandung kekuatan/energi yang berbahaya harus dibawah proteksi/perlindungan khusus.

Peraturan-peraturan Konfrontasi

PENCEGAHAN

Serangan harus semata-mata diarahkan pada sasaran militer. Tidak dapat seorangpun yang dilindungi dapat digunakan sebagai perisai agar pada tempat tertentu menjadi kebak terhadap serangan militer dengan keberadaan mereka. Setiap pencegahan harus dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan kerrusakan sipil.

HORMAT PADA ORANG-ORANG YANG DILINDUNGI

Orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam suatu permusuhan, termasuk pihak musuh yang tidak mampu bertempur (terluka, sakit, tawanan) harus diperlakukan secara manusiawi. Pembunuhan, penyiksaan, pemotongan anggota badan, tindakan memperlakukan harkat manusia, tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia adalah dilarang di setiap waktu dan di setiap tempat. Dilarang untuk membuat penduduk sipil menderita kelaparan dan menghancurkan fasilitas yang penting untuk kelangsungan hidup mereka dan menyebabkan kerusakan yang parah dan berjangka waktu lama bagi lingkungan hidup. Dilarang melakukan penjarahan dan penghancuran yang tidak perlu.

BANTUAN

Yang terluka, sakit dan harus dikumpulkan dan dirawat, teman maupun musuh diperlakukan sama. Tindakan perlindungan dan bantuan untuk para korban harus diijinkan. Orang-orang, kendaraan, dan instalasi yang ditandai dengan lambing Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tidak boleh diserang, pekerjaan mereka harus diberi kemudahan. Tawanan perang dan rakyat sipil yang diinternir harus diijinkan untuk berkorespondensi dengan keluarga mereka.

SUPERVISI DAN SANKSI

Pemerintah bukan hanya berkewajiban untuk menghormati HPI tetapi memastikan untuk mematuhinya. Mereka harus membuat undang-undang yang diperlukan dalam memberikan hukuman/sanksi yang efektif untuk orang yang melanggar HPI. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) harus diberitahu dan diijinkan mengunjungi tawanan perang dan interniram sipil.

0 komentar:

Posting Komentar