Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

Komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional

1. THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS

Pada konperensi di atas, walaupun tidak dimasukkan dalam Pasal-Pasal Resolusi, telah ditetapkan pula penggantian nama “THE INTERNATIONAL COMMITTEE FOR THE RELIEF OF THE WOUNDED” menjadi “THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) yang berlaku hingga sekarang. Seluruh anggota pengurusnya terdiri dari warga Negara Swiss.

ICRC mempunyai slogan :

“ INTER ARMA CARITAS “ ( Latin).

“ AMID COFLIC, CHARITY “ ( Inggris).

2. National Societis

Sesuai dengan Resulusi 1863, tenyata Negara pertama yang membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah ialah Belgia yakni tanggal 4 Pebruari 1864; sedangkan Swiss, Negara penyelenggara Konperensi 1863, membentuk Perhimpunan Nasionalnya pada tanggal 24 Mei 1865. Belanda membentuk Perhimpunan Nasionalnya pada tanggal 21 September 1868. Di Indonesia, yang waktu itu sudah dijajah oleh Kerajaan Belanda dengan nama “Hindia Belanda”, Organisasi Palang Merah dibentuk pada tanggal 8 Oktober 1870 dengan ketuanya J.F.R.S. Van Den Bosche, anggota Raad Van Indie, yang merupakan bagian dari Palang Merah Belanda yang bermarkas di Den Haag. Sedangkan setatusnya barulah disahkan pada tanggal 2 September 1872 dengan nama “THE NEDERLANDS-INDISCHE RODE KRUIS (NIRK)”.

Negara-negara yang telah membentuk Perhimpunan Nasional, secara alami, memberi nama Perhimpunan Nasionalnya menurut Lambang yang digunakan seperti “Palang Merah”, “Bulan Sabit Merah”, dan “Singa Matahari Merah”.

3. The league of Red Cross and Red Cresent Societies/ The International Federation of The Red Cross and Red Cresent societies

Setelah memperhatikan akibat Perang Dunia I (1914-1918) dan sudah cukup banyak Negara yang membentuk Perhimpunan Nasionalnya, maka timbul ide dari Ketua Palang Merah Amerika Serikat, M Herly Davidson, untuk meningkatkan peran dan kemampuan Perhimpunan Nasional dengan membentuk Liga Palang Merah. Ide ini dikemukakan pada Konperensi Kesehatan Internasional di Cennes (Perancis) Tanggal 5 Mei 1919 dan langsung dibentuk dengan nama “The League of Red Cross” dengan Ketuanya M.H.Davison sendiri. Pada waktu itu baru ada 29 Perhimpunan Nasional yang telah mendapat pengakuan dari ICRC dari sebanyak 50 Perhimpunan yang sudah dibentuk di seluruh dunia.

Pada tahun 1919 nama “The League of red Cross and Red Crescent Societies” diganti menjadi “ The Intenational Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies” Federasi mempunyai slogan yaitu :

“ PER HUMANITATEM AD PACEM” (Latin).

“ THROGH HUMANITY TO PEACE” (Inggris).

Organisasi

Sebutan “Palang Merah Internasional” sebagai institusi kemanusiaan bersifat internasional barulah dikenal pada Konperensi Internasional Palang Merah I tahun 1867 di Paris. Pada waktu itu komponen-komponen institusi yang sudah ada ialah Komite Palang Merah Internasional dan Perhimpunan Palang Merah Nasional. Setelah terbentuk Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (1919), barulah keadaan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dengan status sendiri, dikukuhkan pada Konperensi Internasional Palang Merah XIII tahun 1928 di Den Haag (Belanda) dengan komponen-komponen yang terdiri dari “Komite Internasional Palang Merah”, “Liga Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah “ dan “Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah”.

Pada Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ke-25 di Jenewa tahun 1986, disahkanlah “ANGGARAN DARAS GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL”.

Walaupun sudah ada Anggaran Dasar “GERAKAN” namun Anggaran Dasar Komponen-komponen tetap berlaku. Hanya saja setiap komponen, dalam melakukan aktivitasnya atau dalam menentukan kebijakan harus sesuai dengan Anggaran Dasar “GERAKAN”.

Sesuai dengan namanya yaitu suatu “Gerakan “, walaupun mempunyai Anggaran Dasar, tidaklah mempunyai pengurus atau bukan merupakan induk organisasi dari komponen-komponenya. Komponen-komponen bertemu dalam Konperensi Internasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah (“Konperensi Palang Merah Internasional”) yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Adapun pimpinan Konperensi, yang dipilih pada waktunya, akan mengakhiri jabatannya pada penutupan Konperensi yang bersangkutan.

Keterkaitan komponen-komponen dengan Anggaran Dasar “Gerakan“ a.l. ialah bahwa persyaratan, kewajiban dan wewenang komponen-komponen ditentukan di dalam Angaran Dasar “GERAKAN “. Ini berarti bahwa Angaran Dasar Komponen tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar “GERAKAN”. Sebagai contoh dapat dilihat pada kewajiban dan wewenang Komponen sbb:

Persyaratan, Wewenang Dan Kewajiban Komponen-Komponen

I C R C :

· Dapat menempatkan delegasi (Perwakilan) di seluruh Negara dan juga dapat mengadakan Delegasi Ragional yang meliputi beberapa Negara.

· Menyebarluaskan dan memilihara prinsip-prinsip Dasar “Gerakan”.

· Memberikan pengakuan terhadap suatu Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah yang baru dibentuk.

· Melaksanakan tugas yang dibebankan dalam konvesi-konvensi Jenewa 1949.

· Melakukan kegiatan kemanusiaan pada waktu terjadi persengketaan bersenjata.

· Melaksanakan tugas dalam rangka Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) di atas terjadinya persengketaan bersenjata.

· Melaksanakan tugas Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) sesuai Konvensi Jenewa 1949.

· Membantu Perhimpunan Nasional dengan berbagai pelatihan kesehatan sebagai kesiagaan menghadapi akibat-akibat perengketaan bersenjata.

· Menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional.

· Melaksanakan mandat yang diterima dari Konperensi Palang Merah / Bulan Sabit Merah Internasional.

· Dalam hubungan dengan persengketaan bersenjata dan kaitannya dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI), ICRC, mempunyi peran yang amat penting.

FEDERASI :

· Sebagai penghubung antar Perhimpunan Nasional, coordinator, membantu penyelenggaraan pendidikan dan memberi bantuan yang diperlukan untuk itu.

· Memberi bantuan penanggulangan akibat bencana.

· Mendorong berdirinya himpunan Nasional yang baru.

· Membantu perhimpunan Nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

· Mengkoordinir bantuan internasional.

· Kerja sama dengan ICRC dalam penangulangan akibat persengketaa bersenjata.

· Membantu ICRC dalam mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional.

· Mengawasi dan menjaga keutuhan Perhimpunan-perhimpunan Nasional.

· Menjalankan mandat yang diberikan Konperensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

PERHIMPUNAN NASIONAL :

Persyaratan dan prosedur pembentukan serta kewajiban perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional adalah sbb :

· Didirikan di suatu Negara yang telah menjadi Peserta Konvensi Jenewa 1949.

· Merupakan satu-satunya organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di Negara ybs. dan mempunyai Pengurus Pusat yang bersifat Nasional.

· Mempunyai Anggaran Dasar.

· Diakui oleh pemerintah Negara ybs.

· Mempunyai status otonomi.

· Menggunakan lambing Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

· Menerima anggota secara sukarela dan tidak diskriminatif.

· Menerima dan taat pada Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

· Menghormati prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dab Bulan Sabit Internasional.

· Diakui oleh Komite Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

· Membayar iuran wajib sebagai anggota Federasi.

· Membentuk Kesatuan-kesatuan (Unit) utama dan membangun kekuatan yang andal.

· Melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan Anggaran Dasar.

· Memberikan dukungan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam kegiatan kemanusiaan.

· Bekerjasama dengan pejabat pemerintah dalam usaha pencegahan penyakit, kesehatan dan meringankan penderita manusia.

· Mengorganisasikan operasi pemberian bantuan pada waktu terjadinya persengketaan bersenjata sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

· Menyebarluaskan (diseminasi) Hukum Perikemanusiaan Internasional.

LAMBANG

Penggunaan palang berwarna merah di atas dasar berwarna putih, semua hanya berbentuk ban yang dipakai pada lengan, ditetapkan dalam resolusi tanggal 29 Oktober 1863, untuk digunakan secara seregam oleh para sukarelawan kesehatan dari seluruh Negara pada waktu memberikan bantuan dan bantuan kepada prajurit yang luka dan yang sakit di saat terjadinya persengketaan senjata. Pada waktu penetapan itu tidak ada alasan yang berdasarkan kepentingan suatu agama, melainkan hanya “terpintas”, kebalikan saja dari bendera nasional Swiss yang berupa Palang berwarna putih di atas dasar berwarna merah. Kalau ada yang menganggapnya sebagai “salib” dari umat Kristen, maka tentu tidak tepat, karena ukuran salib, tiangnya lebih panjang dari palang, sedangkan “palang merah”mempunyai ukuran yang sama. Sama sekali tidak ada catatan sejarah yang menyatakan bahwa palang merah itu dimaksudkan sebagai salib.

Setelah adanya Konperensi Jenewa 1949, barulah dinyatakan secara tegas bahwa lambang “palang merah “ itu merupakan kebalikan dari Bendera Negara Swiss, sekaligus sebagai penghargaan terhadap Negara dari rakyat Swiss yang telah mengambil prakarsa dan upaya dalam membentuk Institusi Kemanusiaan Internasional, “PALANG MERAH” di waktu itu.

Perhimpunan Nasional Turki yang dibentuk tanggal 8 Agustus 1868, semula pengguanaan lambang Palang Merah juga, namun pada waktu pecah perang melawan Rusia pada tahun 1876, memberitaukan bahwa akan mengganti lambang Palang Merah dengan Bulan Sabit Merah. Adapun alasan ialah, jika menggunakan Palang Merah , prajuritnya merasa bimbang menghadapi pasukan musuh. Demikian pula dengan perhimpunan Nasional Persia (Iran), yang dibentuk pada tanggal 30 Mei 1924, pada Konperensi Diplomatik Internasional tahun 1899 di Den Haag, (Belanda), mengusulkan untuk mengganti lambang Palang Merah dengan Singa Matahari Merah. Setelah melalui perdebatan yang sengit, akhirnya Bulan Sabit Merah dan Singa Matahari Merah diterima dan diakui sederajat dengan Palang Merah. Namun, khususnya bagi Iran, setelah revolusi 1979 dibawah pimpinan Ayatullah Khomeini, Perhimpunan Nasional Iran mengganti Singa Matahari Merah dengan Bulan Sabit Merah. Di seluruh dunia terdapat sedikitnya 36 negara yang menggunakan lambing Bulan Sabit Merah, dan tidak ada lagi yang mengguanakan Singa Matahari Merah.

Dewasa ini ada dua sumber hukum yang mengatur penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara Internasional yaitu Konvensi Jenewa I-II-III-IV 1949 dan, hasil Konperensi Internasional Palang Merah ke–20 tahun 1965 yang disempurnakan lagi oleh The Council of Delegates pada tahun 1991 di Budapest, Khususnya mengenai penggunaan oleh Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Dari berbagai ketentuan yang terdapat di dalam Konvensi Jenewa 1949 a.l. ialah bahwa penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, baik oleh Perhimpunan Nasional maupun oleh pihak yang lain, harus diatur oleh Undang-undang Negara ybs. Khusus bagi Indonesia, Pengurus Puast PMI telah lama mengajukan usul kepada pemerintah RI, namun hingga sekarang masih belum diketahui apakah Rancangan Undang-undang (RUU) nya sudah diajukan atau belum oleh pemerintah kepada DPR - RI.

Catatan: Israil, hingga sekarang, baik takis maupun organisatoris, tidak termasuk dalam Gerakan Palang Merah / Bulan Sabit Merah Internasional karena tidak mau menggunakan Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Singa Matahari Merah yang telah diakui dalam Konvensi Jenewa 1949. Sejak semula Israil memperjuangkan untuk dapat menggunakan lambangnya sendiri yaitu disebut “Magen David Adom” berupa tameng merah. Namun sampai tahun 1949 usahanya tidak berhasil. Pada Konperensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Israil hanya hadir sebagai peninjau.

0 komentar:

Posting Komentar