Pages

Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2011

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA




1. Masa Penjajahan Belanda.

Pada tanggal 21 Oktober 1873 pemerintah colonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederlands Indsche Rode Kruis (NIRK). Pada waktu itu Pimpinan Palang Merah Hindia Belanda dipegang orang-orang Belanda, mengingat pada waktu itu Indonesia masih dalam penjajahan.

Sejak Tahun 1939 didorong oleh semakin timbulnya rasa kesadaran akan kebanggaan dikalangan bangsa Indonesia pada umumnya dan khususnya antara lain melalui cita-cita ingin membetuk Palang Merah Indonesia, Dr.RCL SENDUK dan Dr BAHDER DJOHAN, dua tokoh kebanggaan yang saat itu dengan berani mengemukakan kehendaknya kepada pemerintah Belanda. gagasan yang suci tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Belanda.

Pada tahun 1940, cita-cita tersebut dikemukakan kembali oleh beliau dalam konfrensi Palang Merah Hindia Belanda, namun tetap ditolak kembali sampai akhirnya terjadi perang dunia ke dua, cita-cita untuk membentuk Palang Merah Indonesia belum terlaksana,

2. Masa Penjajahan Jepang.

Pada Tahun 1942-1944 ketika penjajahan Jepang, gagasan ini dirintis kembali oleh kedua tokoh tersebut, namun ternyata ruang gerak Indonesia pada saat itu semakin sempit, sehingga rencana tersebut masih belum terlaksana sampai pecahnya Revolusi Bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan pada tahun1945.

3. Setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Setelah kemerdekaan Indonesia di Proklamirkan, 17 hari kemudian yaitu pada tanggal 3 September 1945 dikeluarkan perintah Presiden RI kepada Dr. Boentaran Martoatmodjo yang pada saat itu menjabat Menteri Kesehatan RI untuk menjajagi terbentuknya Palang Merah Indonesia. Pada Tanggal 5 September 1945 Dr Boentaran berhasil membentuk panitia persiapan pembentukan PMI yang terdiri dari 5 orang yang selanjutnya disebut Panitia Lima dengan tugas mempersiapkan pembentukan PMI, terdiri dari :

Ketua : Dr. R. Mochtar

Penulis : Dr. Bahder Djohan

Anggota : Dr. Djuhana

Dr. Mardjoeki

Dr. Sintanala

Dengan kondisi yang serba kesulitan dan kekurangan, maka pada tanggal 17 September 1945 panitia lima berhasil menyusun pengurus besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden atas nama Pemerintah yang bertempat di JL. Surya No. 1 Jakarta. yang termasuk dalam kepengurusan PMI pertama terdiri dari :

Ketua

Wakil Ketua

Badan Penulis

Bendahara

Penasehat

:

:

:

:

:

Drs. Moh. Hatta

Dr. R. Boentaran Martoatmodjo

Dr. R. Mochtar

Dr. Bahder Djohan

Mr.Santoso

Mr. Saubari

K.H.Rd. Adenan

ditambah dengan sejumlah anggota Pengurus lainnya

Mengingat situasi pada saat itu cukup rawan, maka berdasarkan keputusan Kongres I Tanggal 16-17 Oktober 1946, markas besar dipindahkan ke Yogyakarta, sedangkan Markas Besar di Jakarta dijadikan perwakilan kantor pusat.

Untuk memperkuat keberadaan PMI, maka pada Kongres II Tanggal 13-14 November 1948 di Yogyakarta menetapkan bahwa tanggal 17 september 1945 diperingati sebagai hari berdirinya Palang Merah Indonesia. Walaupun Palang Merah Indonesia belum mendapat pengakuan dari Komite Internasional Palang Merah, namun perannya selama ini diakui baik, dengan telah memperoleh kepercayaan untuk menyelesaikan tugas yang berat pada saat itu, antara lain :

  1. Penyerahan kurang lebih 35.000 orang tawanan Belanda yang tersebar dibeberapa tempat di Pulau Jawa kepada tentara Sekutu.
  2. Pengembalian beribu-ribu orang Cina dari daerah Republik ke daerah pendudukan Belanda.
  3. Penyelenggaraan pengembalian Romusha yang dipekerjakan oleh Jepang, kembali ketempat masing-masing terutama yang bekerja diluar Pulau Jawa
  4. Tenaga Sukarela yang telah dilatih memiliki keterampilan P3K, mereka ditugaskan untuk memberikan pertolongan dan penyelenggaraan Dapur Umum di daerah pertempuran.

Pada tanggal 2 Oktober 1945 tentara sekutu mendarat di Pulau Jawa dan tentara Belanda ikut membonceng. Maka pada waktu itu Het Nederlands Indsche Rode Kruis (NIRK) didirikan kembali tetapi namanya diganti dengan Het Nederlandsche Roode Kruis Afdeling Indonesie (NERKAI). Karena tujuan tentara Belanda ingin menjajah kembali Indonesia, maka pertempuran berkobar dimana-mana. Seluruh rakyat merasakan pergolakan itu, dan perhimpunan Palang Merah Indonesia yang muda usia mengalami banyak kesulitan yang dihadapi antara lain karena kurang pengalaman, kurang peralatan dan uang. Dimana-mana dibentuk laskar-laskar, pos P3K, dan dapur umum maupun fasilitas social lainnya yang dapat dikerjakan dibawah panji Palang Merah

Beberapa peristiwa sejarah yang penting tentang PMI:

  1. 16 Januari 1950, dikeluarkan Surat Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No. 25/1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
  2. 15 Juni 1950, PMI diakui ICRC dengan surat keputusan No. 392.
  3. 16 Oktober 1950, PMI diterima menjadi anggota Liga Internasional Palang Merah dengan keanggotaan No.68.
  4. 20 Mei 1950, NERKAI menyerahkan Rumah Sakit Kedung Halang yang sekarang dikenal dengan Rumah Sakit Umum PMI Bogor.

Tokoh yang pernah menjadi Ketua PMI

1. Ketua 1 Drs. Moh. Hatta, 1945-1946.

2. Ketua 2 Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1946-1948.

3. Ketua 3 BPH Bintoro, 1948-1952.

4. Ketua 4 Dr. Bahder Djohan, 1952-1954.

5. Ketua 5 P.A.A. Paku Alam VIII, 1954-1966.

6. Ketua 6 Letjen Basuki Rahmat, 1966-1969.

7. Ketua 7 Prof. Dr. Satrio, 1970-1982.

8. Ketua 8 Dr. Soeyoso Soemodimedjo, 1982-1985.

9. Ketua 9 Dr. H. Ibnu Sutowo, 1986-1990 dan 1990-1994.

10. Ketua 10 Hj. Siti Hardiyanti Rukmana, 1994-1999.

11. Ketua 11 Mar’ie Muhamad, 1999-2004.

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Hukum ialah peraturan, ketentuan atau perjanjian yang sah dan mengikat, mungkin individu, kelompok, organisasi, ataupun Negara dan penerapannya, jika perlu dapat dilakukan dengan paksa. Hukum internasional ialah hukum yang ditetapkan oleh sejumlah Negara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat antar Negara di dunia dan hanya berlaku bagi Negara-negara peserta. Jika ada satu Negara yang ingin menjadi peserta harus mengajukan permohonan.

Hukum Perikemanusiaan ialah hukum yang berazaskan rasa kemanusiaan yang beradab selaku Mahluk Ciptaan Tuhan, yang mencegah perbuatan semena-mena guna melindungi manusia dari tindakan kejam dan untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu damai maupun pada waktu terjadinya persengketaan bersenjata antar Negara peserta maupun yang tedapat didalam suatu Negara.

Hukum Perikemanusiaan Internasional ialah hukum perikemanusiaan yang ditetapkan oleh suatu konfrensi diplomatic internasional dan hanya berlaku bagi Negara-negara peserta. Jika suatu Negara hendak menjadi peserta maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan. Sedangkan suatu negara yang telah menjadi peserta tetapi berkehendak untuk keluar dari status sebagai peserta berkewajiban memberitahukan dan menyampaikan peryataan.

Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah ialah Perhimpunan Nasional yang sudah memenuhi dan mematuhi persyaratan yang termuat didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah internasional dan sudah diakui oleh pemerintah Negara yang bersangkutan dan oleh Komite internasional Palang Merah di Jenewa.

Konperensi internasional adalah konperensi yang pesertanya berasal dari sejumlah Negara untuk menetapkan sesuatu berdasarkan kepentingan bersama. Statusnya ada yang bersifat diplomatic mewakili pemerintah yang bersangkutan dan yang bersifat bukan bersifat diplomatic mewakili instansi/organisasi/lembaga non pemerintah dan sebagainya.

Konvensi intenasional adalah keputusan/kesepakatan yang ditetapkan dalam konperensi diplomatic internasional yang Negara pesertanya terikat untuk melaksanakan setelah Negara yang bersangkutan meratifikasi.

Deklarasi adalah peryataan bersama yang ditetapkan dalam suatu konperensi diplomatic internasional yang Negara pesertanya terikat untuk melaksanakan setelah Negara yang bersangkutan meratifikasi. Protokol adalah suatu keputusan konperensi diplomatic internasional yang isinya berkaitan dengan suatu konvensi yang sebelumnya sudah ada dan Negara peserta terikat untuk melaksanakannya setelah Negara yang bersangkutan meretatifikasi.

Sejarah HPI

Untuk melindungi manusia terhadap kejahatan perang bukanlah suatu gagasan baru, dimasa lalu, beberapa peraturan kemanusiaan telah dihormati karena kebiasaan, dipaksakan oleh para pemimpin atau merupakan bagian perjanjian yang singkat. Pada abad ke-19 ditandai dengan perkembangan industri yang cepat dan angkatan perangpun dilengkapi persenjataan maut, karena alasan tersebut maka :

1859 Perang di Solferino, Italia.

Adalah suatu peperangan yang paling mengerikan dalam sejarah, lebih dari 50.000 tentara terbunuh atau terluka dalam sehari.

1862 Kenangan dari Solferino.

Buku yang ditulis Henry Dunant yang mengemparkan dunia.

1863 Konperensi Jenewa Tahun 1863.

Ahli-ahli dari 16 negara bertemu di Jenewa, Swiss dan melahirkan Palang Merah Nasional.

1864 Konperensi Jenewa 1864.

Suatu konperensi Diplomatic International yang diadakan di Jenewa, Swiss dan menyetujui suatu perjanjian untuk perlindungan bagi tentara yang luka dan Palang Merah sebagai lambang perlindungan bagi bagian medis angkatan perang.

1869 Deklarasi St. Petersburg.

Perjanjian resmi pertama yang melarang mengunakan beberapa jenis senjata di medan perang.

1874 Konperensi Brussel.

Usaha pertama yang menyusun hukum perang

1876 Lambang Bulan Sabit Merah.

Mulai dipergunakan Turki, lambang ini sama nilai dan artinya dengan Palang Merah.

1880 Buku pedoman Oxford

Suatu kumpulan peraturan adat (disusun oleh gustave Moynier untuk Institut Hukum Internasional).

1899 Konperensi Den Haag pertama.

Mempunyai tujuan untuk menjamin perdamaian abadi dan untuk membatasi perkembangan peralatan perang

Tiga Konvensi

1. Konvensi menyesuaikan perdamaian pada pertikaian internasional.

2. Konvensi tentang hukum dan tata cara perang di darat.

3. Penyesuaian Konvensi Jenewa tahun 1864 tentang peperangan laut.

Tiga Deklarasi

1. Melarang peluncuran proyektil dari balon udara.

2. Melarang penggunaan senjata tempur gas.

3. Melarang penggunaan peluru “dum-dum” (peluru yang dapat pecah dalam tubuh manusia.

1906 Revisi pertama Konvensi Jenewa.

1907 Konperensi Den Haag ke Dua.

Penyempurnaan ketiga konvensi tahun 1899 dan menyetujui 10 konvensi baru dan sejumlah peraturan. Beberapa pemerintah tidak pernah meratifikasi Konvensi Den Haag ini, konperensi ketiga telah diusulkan, tetapi tak pernah terlaksana karena tahun 1914-1918 terjadi perang dunia pertama. Dalam perang ini dipergunakan senjata untuk menghancurkan manusia secara masal, seperti senjata gas dan penderitaan yang harus ditanggung oleh para tawanan perang membuat hukum Jenewa harus direvisi. Setelah perang berakhir para pemerintah mencoba untuk menghimpun dunia melalui “Liga Bangsa-bangsa” dan mengajukan Hukum Perdamaian dan bukannya pengembangan Hukum Perang.

1919 Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Sampai akhir perang dunia pertama, perhimpunan nasional menggunakan sumber mereka sendiri untuk membantu korban perang. Menyadari dari pengalaman dan nilai kehormatan yang mereka dapatkan pada masa perang mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan pada masa damai, seperti memberikan bantuan pada korban bencana alam, pertolongan pertama pada kecelakaan, program donor darah serta merekapun membentuk perhimpunan sendiri.

1925 Protokol Jenewa.

Melarang menggunakan gas dalam pertempuran (berhubungan dengan Hukum Den Haag).

1928 Undang-undang dari Gerakan Palang Merah Internasional.

Menetapkan peranan ICRC, peranan Federasi Internasional dan Perhimpunan nasional dan menghimpun mereka dalam organisasi internasional dengan wewenang legistatif tertinggi pada : KONPERENSI INTERNASIONAL GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH. Para peserta konperensi terdiri dari perwakilan ICRC, Federasi Internasional, Perhimpunan Nsional dan Negara-negara yang terikat Konvensi Jenewa.

1929 Konvensi Jenewa.

Melindungi yang terluka, yang sakit dan melindungi peraturan konvensi Den Haag tentang tawanan perang.

1939 – 1945 Perang Dunia ke Dua.

Gagasan ICRC untuk mengadakan Konvensi tentang perlindungan penduduk sipil pada masa perang harus ditunda karena meletusnya perang dunia ke dua.

1945 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.

Melarang perang antar Negara, dengan tiga pengucalian :

1. Bela diri perorangan atau kelompok.

2. Perang kemerdekaan melawan kekuasaan penjajah atau rezim yang resialis.

3. Penerapan putusan Perserikatan bangsa-bangsa untuk mengembalikan perdamian dan keamanan internasional.

1948 Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia.

1949 Keempat konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus.

Yang memberikan perlindungan terhadap :

Konvensi I Korban yang terluka dan sakit di darat.

Konvensi II Orang yang terluka, sakit, dan korban kapal karam di laut.

Konvensi III tawanan perang.

Konvensi IV Penduduk sipil.

1966 Perjanjian Internasional tentang hak Azasi Manusia.

1. Perjanjian internasional untuk hak-hak Ekonomi, social dan kebudayan.

2. Perjanjian Internasional untuk hak-hak sipil dan politik.

1977 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Pada tanggl 10 Juni 1977 dua protocol ditambahkan pada konvensi Jenewa.

1. Protokol I Pertikaian internasional.

2. Protokol II Perikaian yang bersifat non Internasional/ pertikaian dalam suatu Negara.

Prinsip-Prinsip Dasar HPI

Hukum perikemanusiaan internasional terdiri dari sejumlah perjanjian dengan pasal-pasal yang menjelaskan secara mendetail hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan.

PENYEBARLUASAN

Pemerintah berkewajiban untuk menyebarluaskan HPI seluas mungkin. Perhimpunan Palang Merah Nasional dan Bulan Sabit Nasional harus membantu pemerintah dalm tugas ini. Semua anggota angkatan perang harus diintruksikan dan dilatih untuk menghormati HPI didalam semua keadaan/kesempatan. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pengetahuan dan memahami HPI.

PERBEDAAN YANG JELAS ANTARA PASUKAN YANG BERTEMPUR DAN YANG TIDAK BERTEMPUR

Pasukan tempur diharus untuk membedakan diri dengan populasi sipil. Sasaran militer harus dijauhkan dari populasi sipil dan tempat-tempat yang dilindungi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN

Persenjataan dan metode perang yang mengakibatkan kehancuran dan kehilangan yang tidak perlu atau penderitaan yang berlebihan adalah dilarang. Pelanggaran dan penyalahgunaan lambang perlindungan, seperti lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, bendera putih, harus dihindari disetiap waktu dan di setiap tempat. Benda-benda budaya dan instalasi-instalasi yang mengandung kekuatan/energi yang berbahaya harus dibawah proteksi/perlindungan khusus.

Peraturan-peraturan Konfrontasi

PENCEGAHAN

Serangan harus semata-mata diarahkan pada sasaran militer. Tidak dapat seorangpun yang dilindungi dapat digunakan sebagai perisai agar pada tempat tertentu menjadi kebak terhadap serangan militer dengan keberadaan mereka. Setiap pencegahan harus dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan kerrusakan sipil.

HORMAT PADA ORANG-ORANG YANG DILINDUNGI

Orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam suatu permusuhan, termasuk pihak musuh yang tidak mampu bertempur (terluka, sakit, tawanan) harus diperlakukan secara manusiawi. Pembunuhan, penyiksaan, pemotongan anggota badan, tindakan memperlakukan harkat manusia, tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia adalah dilarang di setiap waktu dan di setiap tempat. Dilarang untuk membuat penduduk sipil menderita kelaparan dan menghancurkan fasilitas yang penting untuk kelangsungan hidup mereka dan menyebabkan kerusakan yang parah dan berjangka waktu lama bagi lingkungan hidup. Dilarang melakukan penjarahan dan penghancuran yang tidak perlu.

BANTUAN

Yang terluka, sakit dan harus dikumpulkan dan dirawat, teman maupun musuh diperlakukan sama. Tindakan perlindungan dan bantuan untuk para korban harus diijinkan. Orang-orang, kendaraan, dan instalasi yang ditandai dengan lambing Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tidak boleh diserang, pekerjaan mereka harus diberi kemudahan. Tawanan perang dan rakyat sipil yang diinternir harus diijinkan untuk berkorespondensi dengan keluarga mereka.

SUPERVISI DAN SANKSI

Pemerintah bukan hanya berkewajiban untuk menghormati HPI tetapi memastikan untuk mematuhinya. Mereka harus membuat undang-undang yang diperlukan dalam memberikan hukuman/sanksi yang efektif untuk orang yang melanggar HPI. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) harus diberitahu dan diijinkan mengunjungi tawanan perang dan interniram sipil.

PRINSIP-PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH–BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mempunyai Prinsip-prinsip Dasar yang dijadikan pedoman, terutama dalam mewujudkan pengabdian dan pembinaan organisasi. Prinsip-prinsip Dasar, yang sudah mulai digarasikan pada tahun 1863 dan selalu mengalami penyempurnaan, pada Konperensi Internasional Palang Merah–Bulan Sabit Merah di Wina (Austria) tahun 1965, barulah ditetapkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu:

KEMANUSIAAN :

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di medan perang, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menumbuhkan rasa saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusaia.

KESAMAAN :

Gerakan ini tidak mengadakan perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama / kepercayaan, tindakan atau pandangan politik. Tujuannya hanya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang paling parah.

KENETRALAN :

Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.

KEMANDIRIAN :

Gerakan ini bersifat mandiri, Perhimpunan Nasional, disamping membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, juga harus menataati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.

KESUKARELAAN :

Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak disadari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.

KESATUAN :

Di dalam suatu Negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

KESEMESTAAN :

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tangguang jawabyang sama dalam menolong sesama manusia.

Komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional

1. THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS

Pada konperensi di atas, walaupun tidak dimasukkan dalam Pasal-Pasal Resolusi, telah ditetapkan pula penggantian nama “THE INTERNATIONAL COMMITTEE FOR THE RELIEF OF THE WOUNDED” menjadi “THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) yang berlaku hingga sekarang. Seluruh anggota pengurusnya terdiri dari warga Negara Swiss.

ICRC mempunyai slogan :

“ INTER ARMA CARITAS “ ( Latin).

“ AMID COFLIC, CHARITY “ ( Inggris).

2. National Societis

Sesuai dengan Resulusi 1863, tenyata Negara pertama yang membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah ialah Belgia yakni tanggal 4 Pebruari 1864; sedangkan Swiss, Negara penyelenggara Konperensi 1863, membentuk Perhimpunan Nasionalnya pada tanggal 24 Mei 1865. Belanda membentuk Perhimpunan Nasionalnya pada tanggal 21 September 1868. Di Indonesia, yang waktu itu sudah dijajah oleh Kerajaan Belanda dengan nama “Hindia Belanda”, Organisasi Palang Merah dibentuk pada tanggal 8 Oktober 1870 dengan ketuanya J.F.R.S. Van Den Bosche, anggota Raad Van Indie, yang merupakan bagian dari Palang Merah Belanda yang bermarkas di Den Haag. Sedangkan setatusnya barulah disahkan pada tanggal 2 September 1872 dengan nama “THE NEDERLANDS-INDISCHE RODE KRUIS (NIRK)”.

Negara-negara yang telah membentuk Perhimpunan Nasional, secara alami, memberi nama Perhimpunan Nasionalnya menurut Lambang yang digunakan seperti “Palang Merah”, “Bulan Sabit Merah”, dan “Singa Matahari Merah”.

3. The league of Red Cross and Red Cresent Societies/ The International Federation of The Red Cross and Red Cresent societies

Setelah memperhatikan akibat Perang Dunia I (1914-1918) dan sudah cukup banyak Negara yang membentuk Perhimpunan Nasionalnya, maka timbul ide dari Ketua Palang Merah Amerika Serikat, M Herly Davidson, untuk meningkatkan peran dan kemampuan Perhimpunan Nasional dengan membentuk Liga Palang Merah. Ide ini dikemukakan pada Konperensi Kesehatan Internasional di Cennes (Perancis) Tanggal 5 Mei 1919 dan langsung dibentuk dengan nama “The League of Red Cross” dengan Ketuanya M.H.Davison sendiri. Pada waktu itu baru ada 29 Perhimpunan Nasional yang telah mendapat pengakuan dari ICRC dari sebanyak 50 Perhimpunan yang sudah dibentuk di seluruh dunia.

Pada tahun 1919 nama “The League of red Cross and Red Crescent Societies” diganti menjadi “ The Intenational Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies” Federasi mempunyai slogan yaitu :

“ PER HUMANITATEM AD PACEM” (Latin).

“ THROGH HUMANITY TO PEACE” (Inggris).

Organisasi

Sebutan “Palang Merah Internasional” sebagai institusi kemanusiaan bersifat internasional barulah dikenal pada Konperensi Internasional Palang Merah I tahun 1867 di Paris. Pada waktu itu komponen-komponen institusi yang sudah ada ialah Komite Palang Merah Internasional dan Perhimpunan Palang Merah Nasional. Setelah terbentuk Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (1919), barulah keadaan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dengan status sendiri, dikukuhkan pada Konperensi Internasional Palang Merah XIII tahun 1928 di Den Haag (Belanda) dengan komponen-komponen yang terdiri dari “Komite Internasional Palang Merah”, “Liga Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah “ dan “Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah”.

Pada Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ke-25 di Jenewa tahun 1986, disahkanlah “ANGGARAN DARAS GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL”.

Walaupun sudah ada Anggaran Dasar “GERAKAN” namun Anggaran Dasar Komponen-komponen tetap berlaku. Hanya saja setiap komponen, dalam melakukan aktivitasnya atau dalam menentukan kebijakan harus sesuai dengan Anggaran Dasar “GERAKAN”.

Sesuai dengan namanya yaitu suatu “Gerakan “, walaupun mempunyai Anggaran Dasar, tidaklah mempunyai pengurus atau bukan merupakan induk organisasi dari komponen-komponenya. Komponen-komponen bertemu dalam Konperensi Internasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah (“Konperensi Palang Merah Internasional”) yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Adapun pimpinan Konperensi, yang dipilih pada waktunya, akan mengakhiri jabatannya pada penutupan Konperensi yang bersangkutan.

Keterkaitan komponen-komponen dengan Anggaran Dasar “Gerakan“ a.l. ialah bahwa persyaratan, kewajiban dan wewenang komponen-komponen ditentukan di dalam Angaran Dasar “GERAKAN “. Ini berarti bahwa Angaran Dasar Komponen tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar “GERAKAN”. Sebagai contoh dapat dilihat pada kewajiban dan wewenang Komponen sbb:

Persyaratan, Wewenang Dan Kewajiban Komponen-Komponen

I C R C :

· Dapat menempatkan delegasi (Perwakilan) di seluruh Negara dan juga dapat mengadakan Delegasi Ragional yang meliputi beberapa Negara.

· Menyebarluaskan dan memilihara prinsip-prinsip Dasar “Gerakan”.

· Memberikan pengakuan terhadap suatu Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah yang baru dibentuk.

· Melaksanakan tugas yang dibebankan dalam konvesi-konvensi Jenewa 1949.

· Melakukan kegiatan kemanusiaan pada waktu terjadi persengketaan bersenjata.

· Melaksanakan tugas dalam rangka Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) di atas terjadinya persengketaan bersenjata.

· Melaksanakan tugas Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) sesuai Konvensi Jenewa 1949.

· Membantu Perhimpunan Nasional dengan berbagai pelatihan kesehatan sebagai kesiagaan menghadapi akibat-akibat perengketaan bersenjata.

· Menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional.

· Melaksanakan mandat yang diterima dari Konperensi Palang Merah / Bulan Sabit Merah Internasional.

· Dalam hubungan dengan persengketaan bersenjata dan kaitannya dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI), ICRC, mempunyi peran yang amat penting.

FEDERASI :

· Sebagai penghubung antar Perhimpunan Nasional, coordinator, membantu penyelenggaraan pendidikan dan memberi bantuan yang diperlukan untuk itu.

· Memberi bantuan penanggulangan akibat bencana.

· Mendorong berdirinya himpunan Nasional yang baru.

· Membantu perhimpunan Nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

· Mengkoordinir bantuan internasional.

· Kerja sama dengan ICRC dalam penangulangan akibat persengketaa bersenjata.

· Membantu ICRC dalam mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional.

· Mengawasi dan menjaga keutuhan Perhimpunan-perhimpunan Nasional.

· Menjalankan mandat yang diberikan Konperensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

PERHIMPUNAN NASIONAL :

Persyaratan dan prosedur pembentukan serta kewajiban perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional adalah sbb :

· Didirikan di suatu Negara yang telah menjadi Peserta Konvensi Jenewa 1949.

· Merupakan satu-satunya organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di Negara ybs. dan mempunyai Pengurus Pusat yang bersifat Nasional.

· Mempunyai Anggaran Dasar.

· Diakui oleh pemerintah Negara ybs.

· Mempunyai status otonomi.

· Menggunakan lambing Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

· Menerima anggota secara sukarela dan tidak diskriminatif.

· Menerima dan taat pada Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

· Menghormati prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dab Bulan Sabit Internasional.

· Diakui oleh Komite Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

· Membayar iuran wajib sebagai anggota Federasi.

· Membentuk Kesatuan-kesatuan (Unit) utama dan membangun kekuatan yang andal.

· Melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan Anggaran Dasar.

· Memberikan dukungan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam kegiatan kemanusiaan.

· Bekerjasama dengan pejabat pemerintah dalam usaha pencegahan penyakit, kesehatan dan meringankan penderita manusia.

· Mengorganisasikan operasi pemberian bantuan pada waktu terjadinya persengketaan bersenjata sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

· Menyebarluaskan (diseminasi) Hukum Perikemanusiaan Internasional.

LAMBANG

Penggunaan palang berwarna merah di atas dasar berwarna putih, semua hanya berbentuk ban yang dipakai pada lengan, ditetapkan dalam resolusi tanggal 29 Oktober 1863, untuk digunakan secara seregam oleh para sukarelawan kesehatan dari seluruh Negara pada waktu memberikan bantuan dan bantuan kepada prajurit yang luka dan yang sakit di saat terjadinya persengketaan senjata. Pada waktu penetapan itu tidak ada alasan yang berdasarkan kepentingan suatu agama, melainkan hanya “terpintas”, kebalikan saja dari bendera nasional Swiss yang berupa Palang berwarna putih di atas dasar berwarna merah. Kalau ada yang menganggapnya sebagai “salib” dari umat Kristen, maka tentu tidak tepat, karena ukuran salib, tiangnya lebih panjang dari palang, sedangkan “palang merah”mempunyai ukuran yang sama. Sama sekali tidak ada catatan sejarah yang menyatakan bahwa palang merah itu dimaksudkan sebagai salib.

Setelah adanya Konperensi Jenewa 1949, barulah dinyatakan secara tegas bahwa lambang “palang merah “ itu merupakan kebalikan dari Bendera Negara Swiss, sekaligus sebagai penghargaan terhadap Negara dari rakyat Swiss yang telah mengambil prakarsa dan upaya dalam membentuk Institusi Kemanusiaan Internasional, “PALANG MERAH” di waktu itu.

Perhimpunan Nasional Turki yang dibentuk tanggal 8 Agustus 1868, semula pengguanaan lambang Palang Merah juga, namun pada waktu pecah perang melawan Rusia pada tahun 1876, memberitaukan bahwa akan mengganti lambang Palang Merah dengan Bulan Sabit Merah. Adapun alasan ialah, jika menggunakan Palang Merah , prajuritnya merasa bimbang menghadapi pasukan musuh. Demikian pula dengan perhimpunan Nasional Persia (Iran), yang dibentuk pada tanggal 30 Mei 1924, pada Konperensi Diplomatik Internasional tahun 1899 di Den Haag, (Belanda), mengusulkan untuk mengganti lambang Palang Merah dengan Singa Matahari Merah. Setelah melalui perdebatan yang sengit, akhirnya Bulan Sabit Merah dan Singa Matahari Merah diterima dan diakui sederajat dengan Palang Merah. Namun, khususnya bagi Iran, setelah revolusi 1979 dibawah pimpinan Ayatullah Khomeini, Perhimpunan Nasional Iran mengganti Singa Matahari Merah dengan Bulan Sabit Merah. Di seluruh dunia terdapat sedikitnya 36 negara yang menggunakan lambing Bulan Sabit Merah, dan tidak ada lagi yang mengguanakan Singa Matahari Merah.

Dewasa ini ada dua sumber hukum yang mengatur penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara Internasional yaitu Konvensi Jenewa I-II-III-IV 1949 dan, hasil Konperensi Internasional Palang Merah ke–20 tahun 1965 yang disempurnakan lagi oleh The Council of Delegates pada tahun 1991 di Budapest, Khususnya mengenai penggunaan oleh Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Dari berbagai ketentuan yang terdapat di dalam Konvensi Jenewa 1949 a.l. ialah bahwa penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, baik oleh Perhimpunan Nasional maupun oleh pihak yang lain, harus diatur oleh Undang-undang Negara ybs. Khusus bagi Indonesia, Pengurus Puast PMI telah lama mengajukan usul kepada pemerintah RI, namun hingga sekarang masih belum diketahui apakah Rancangan Undang-undang (RUU) nya sudah diajukan atau belum oleh pemerintah kepada DPR - RI.

Catatan: Israil, hingga sekarang, baik takis maupun organisatoris, tidak termasuk dalam Gerakan Palang Merah / Bulan Sabit Merah Internasional karena tidak mau menggunakan Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Singa Matahari Merah yang telah diakui dalam Konvensi Jenewa 1949. Sejak semula Israil memperjuangkan untuk dapat menggunakan lambangnya sendiri yaitu disebut “Magen David Adom” berupa tameng merah. Namun sampai tahun 1949 usahanya tidak berhasil. Pada Konperensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Israil hanya hadir sebagai peninjau.