Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

STRUKTUR ORGANISASI PMI

Anggota-anggota Palang Merah Indonesia dihimpun didalam Cabang-Cabang Palang Merah Indonesia yang pada prinsipnya meliputi satu wilayah Daerah Tingkat II, namun apabila diperlukan anggota-anggota dapat dihimpun dalam satu Ranting yang meliputi satu wilayah Kecamatan. Cabang-Cabang Palang Merah Indonesia selanjutnya dihimpun dalam daerah-daerah Palang Merah Indonesia meliputi satu Daerah Tingkat I atau Propinsi. Daerah-daerah Palang Merah Indonesia dihimpun dalam Perhimpunan Palang Merah Indonesia tingkat Pusat yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Dilihat dari tugas yang dibebankan kepada Palang Merah Indonesia, terutama dalam tugas operasional dilapangan sebagian besar terletak di Cabang. Bahkan untuk mengarahkan jangkauan yang lebih luas, maka kedudukan Ranting mutlak diperlukan dalam membatu tugas-tugas Cabang.

Pengurus merupakan unsur penanggungjawab baik keluar maupun kedalam sesuai dengan tingkatannya. Pelaksana dilapangan dilakukan oleh para petugas atau tenaga pelaksana. Tenaga pelaksana bertanggungjawab kepada pengurus, tenaga pelaksana tersebut terdiri dari :

1. Tenaga Staf.

Tenaga staf adalah mereka yang bekerja di staf markas dengan istilah lain disebut sebagai karyawan atau tenaga professional. Tenaga yang bekerja secara penuh dimarkas yang stsatusnya merupakan karyawan tersebut, mereka mendapat gaji/honorarium dari PMI.

2. Tenaga Sukarela.

Tenaga Sukarela adalah setiap orang yang turut memberikan bantuannya tanpa pamrih, terutama dalam hal tenaga dan pikirannya. Di lingkungan PMI dikenal 3 kelumpok tenaga Sukarela, yaitu :

  1. Palang Merah Remaja (PMR)

PMR dibentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah. Keanggotaan PMR dibagi dalam 3 tingkatan, yaitu :

· Usia 7 s/d 12 tahun disebut PMR Mula, setingkat SD.

· Usia 12 s/d 16 tahun disebut PMR Madya setngkat SMP.

· Usia 16 s/d 21 tahun disebut PMR Wira, setingkat SMA.

Sesuai dengan tingkatannya PMR diperbantukan dalam tugas-tugas kepalangmerahan, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan adalah diarahkan kepada :

· Berbakti pada masyarakat.

· Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.

· Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional.

  1. Korps Sukarela (KSR)

KSR adalah sukarelawan PMI yang menyediakan tenaganya yang dibentuk dalam satuan-satuan untuk tugas Kepalangmerahan. Anggota KSR terdiri dari pemuda-pemudi yang tangguh, berdisiplin, berdedikasi tinggi yang dididik menjadi tenaga andalan PMI yang terlatih. Anggota KSR mutlak dimiliki oleh setiap Cabang PMI.

  1. Tenaga Sukarela (TSR)

Anggota TSR adalah mereka yang turut membantu PMI diluar PMR dan KSR, oleh karenanya tidak dituntut memiliki pengetahuan keterampilan kepalangmerahan melainkan hanya menyumbangkan pikiran dan tenaganya. Anggota TSR dapat dihimpun dari Instansi, Organisasi Pemuda/pemudi dan anggota masyarakat yang di didik secara khusus mengenai Kepalangmerahan.

3. Tenaga Pembina dan Pelatih

  1. Pembina

Pembina terdiri dari Guru atau tokoh masyarakat diluar pendidikan yang mempunyai kemampuan mendidik serta membina, memberikan bimbingan kepada PMR/KSR/TSR.

  1. Pelatih

Pelatih pada umumnya terdiri dari Guru atau masyarakat lain yang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang kepalangmerahan dan dapat melatih PMR/KSR/TSR.

0 komentar:

Posting Komentar