Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

STRUKTUR PMR

Sesuai dengan perjanjian kerjasama Depdikbud RI dengan PMI Tanggal 24 Mei 1995 No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina (TP) pengembangan kepalangmerahan dikalangan siswa, warga belajar dan Mahasiswa.

1. TP PMI dibentuk ditingkat Pusat, Propinsi/Dati I dan Kabupaten/Kotamadya/Dati II.

2. TP PMI Pusat.

  1. TP PMI Pusat terdiri atas unsur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Palang Merah Indonesia Pusat.
  2. TP PMI Pusat bertugas :

· Menyiapkan Program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan dikalangan siswa, warga belajar, dan Mahasiswa secara Nasional.

· Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi khususnya lembaga/instansi sesuai dengan strukturisasi.

· Menerima laporan dan hasil kerja dari TP PMI Propinsi.

3. TP PMI Propinsi

  1. TP PMI Propinsi terdiri atas kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Palang Merah Indonesia Daerah, kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di wilayah setempat, dan kampus Perguruan Tinggi.
  2. TP PMI Propinsi bertugas :

· Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan dikalangan siswa, warga belajar dan mahasiswa di tingkat Propinsi secara terperinci dengan mengacu pada program Nasional.

· Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kabupaten/Kota khususnya lembaga/instansi sesuai dengan stukturisasi.

· Menerima laporan dan hasil dari TP PMI Kabupaten/Kota.

· Menyampaikan laporan dan hasil kerja kegiatan kepada TP PMI Pusat

4. TP PMI Kabupaten/Kota

  1. TP PMI Kabupaten/Kota terdiri atas kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kantor Dinas sejenis, kantor Dinas Terkait, Palang Merah Indonesia Cabang, dan kampus Perguruan Tinggi.
  2. TP PMI Kabupaten/Kota bertugas :
    1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan dikalangan siswa, warga belajar dan mahasiswa di tingkat Kabupater/Kota secara terperinci dengan mengacu pada program Nasional dan Propinsi.
    2. Menyampaikan laporan dan hasil kerja kegiatan kepada TP PMI Propinsi.

Pengurus PMI Cabang melalui kepala seksi Diklat/PMR berkerjasama dengan jajaran Dinas Pendidikan untuk melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah diwilayah cabang yang bersangkutan melalui kepala sekolah yang merupakan Pembina PMR dengan tujuan untuk memberikan tujuan untuk memberikan dukungan pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan.

Kegiatan PMR di sekolah secara fungsional merupakan bagian dari kegiatan OSIS dibawah Pembina seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi. Organisasi PMR di Sekolah :

1. Pembina PMR adalah Kepala Sekolah, yang mengatur Pembina teknis dan pelatih PMR yang ada di Sekolah tersebut

2. Pembina Teknis PMR adalah guru atau petugas adminstrasi di sekolah tersebut yang sehari-hari membantu kepala Sekolah melaksanakan tugas pembinaan PMR

3. Pelatih PMR adalah guru atau orang yang ditunjuk yang memenuhi syarat sebagai pelatih PMR serta mendapat rekomendasi PMI cabang setempat.

4. Pengurus PMR terdiri dari siswa-siawi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti satu tahun.

5. Pengurus Harian PMR terdiri dari :

  1. Seorang Ketua.
  2. Seorang Wakil Ketua.
  3. Seorang Sekertaris.
  4. Seorang Bendahara
  5. Unit-unit

· Unit Bakti Masyarakat

· Unit Kesehatan

· Unit Persahabatan

· Unit Umum

6. Kelompok-kelompok PMR di Sekolah

  1. PMR di sekolah disebut Kelompok PMR.
  2. Pada masing-masing kelompok PMR dibentuk Regu PMR yang terdiri dari minimal 6 orang maksimal 10 orang termasuk seorang Ketua Regu dan Wakil. Dengan demikian pengembangan regu sesuai dengan jumlah anggota PMR yang ada.
  3. Kegiatan PMR di sekolah secara fungsional merupakan bagian dari kegiatan OSIS.

Kelompok-kelompok PMR luar Sekolah :

1. Kelompok PMR ini terdiri dari remaja yang tidak tergabung dalam PMR di Sekolah.

2. Anggotanya ada di bawah binaan ketua seksi PMR atau pembina PMR di PMI Cabang/Ranting/Anak Ranting/Instansi.

3. Pembagian kelompok PMR di Cabang diatur menurut tempat kegiatan anggota-anggotanya

4. Kelompok dibagi dalam regu sesuai dengan usia keanggotaan.

  1. Usia 7 s/d 12 tahun disebut PMR Mula.
  2. Usia 12 s/d 16 tahun disebut PMR Madya.
  3. Usia 16 s/d 21 tahun disebut PMR Wira.

5. Nama kelompok PMR diluar sekolah diambil dari nama Desa/Kecamatan/Instansi di Pimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua kelompok.

6. Kepala Instansi/Camat/Lurah sebagai Pembina PMR.

7. Susunan PMR diluar sekolah pada prinsipnya sama dengan susunan pengurus PMR di sekolah.

8. Masing-masing regu mempunyai seorang Ketua Regu dan Wakilnya.

0 komentar:

Posting Komentar